Selasa, 21 Mei 2024

Terungkap Fakta di Sidang Lanjutan PT AKU, Pemprov Kaltim Terus Memberi Modal dan Berharap Laba

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 8 Desember 2020 8:28

FOTO : Suasana sidang lanjutan PT AKU mengungkap fakta kalau Pemprov Kaltim berharap adanya keuntungan dari penyertaan modal yang diberi secara berjenjang/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi yang dilakukan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) pada Senin (7/12/2020) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda ungkap fakta. 

Pada sidang lanjutan ini, majelis hakim berulang kali melempar pertanyaan kepada saksi yakni Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kala itu, hakim bertanya kenapa sudah tahu merugi masih saja pemerintah menyuntikan modal. Jawabannya, ialah Pemprov Kaltim masih berharap dapat laba. 

Sidang yang dilakukan secara daring itu dipimpin oleh Hongkun Ottoh, didampingi Abdul Rahman Karim dan Aswin Kusmanta sebagai hakim anggota. Mereka mengadili perkara korupsi yang dilakukan Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusda PT AKU.

Yanuar diduga telah menyalahgunakan penyertaan modal yang di kucurkan Pemprov Kaltim. Modus rasuah yang dilakukan Yanuar berupa investasi bodong. Akibat perbuatannya itu, negara menderita kerugian sebesar Rp29 miliar.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari dan Sri Rukmini, menghadirkan dua atas nama Suriansyah dan Fahmi. 

Kedua saksi ini dihadirkan, terkait pengetahuannya tentang kucuran dana dari Pemprov Kaltim kepada Perusda PT AKU secara berjenjang. Tepatnya, pada medio 2003 hingga 2010, dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp27 miliar. 

Turut menghadirkan terdakwa Yanuar sebagai pesakitan, yang saat ini menjalani masa penahanan di rumah tahanan Mapolsek Samarinda Kota. Ia didampingi tiga kuasa hukumnya, Wasti, Supiyatno dan Marpen Sinaga. Untuk mendengarkan kesaksian yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.

Ketua Majelis Hakim Hongkun Ottoh kemudian mengayunkan palunya, yang menandakan sidang perkara terdakwa mantan pucuk pimpinan PT AKU kembali di buka secara umum. Hongkun kemudian melemparkan sejumlah pertanyaan kepada saksi Suriansyah.

Suriansyah merupakan Kabag Sarana Perekonomian Setdaprov Kaltim. Saksi mengaku mengenal dengan terdakwa saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubag Perusahaan Daerah. 

Kala itu, Suriansyah bertugas melakukan koordinasi dan pembinaan pada delapan Perusda milik Pemprov Kaltim. Salah satunya ialah PT AKU. Perusda yang bergerak di bidang pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, yang berdiri di bawah Setdaprov Kaltim.

PT AKU didirikan pada 31 Agustus 2000. Dibentuk untuk membidangi perkebunan sawit dan pupuk, serta diharapkan Pemprov Kaltim dapat memberikan sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD). 

Dijelaskannya terkait mekanisme penyertaan modal. PT AKU lebih dulu mengajukan usulan dalam bentuk proposal kepada Pemprov Kaltim dalam hal ini ialah gubernur. 

Pengajuan penyertaan modal itu kemudian didisposisikan ke Biro Ekonomi dan dirapatkan. Selanjutnya, usulan pun diterima. PT AKU mendapatkan penyertaan modal. Apabila kegiatannya mendapatkan laba, maka masuk dalam dividen PAD. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews