Rabu, 15 Mei 2024

Terungkap di Persidangan! Pemindahan Uang Rp50 Miliar PT MGRM Tanpa Melalui RUPS

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 13 Agustus 2021 10:57

FOTO : Pengadilan Negeri Samarinda diruang Tipikor pada Kamis (12/8/2021) sore kemarin kembali menggelar sidang lanjutan mantan Dirut PT MGRM yang diduga telah merugikan negara hingga PT 50 Miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang dugaan rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali digelar secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Kamis (12/8/2021) sore kemarin. 

Dengan kembali menghadirkan terdakwa Iwan Ratman selaku mantan Direktur Utama PT MGRM sebagai pesakitan yang didakwa melakukan tindak korupsi pengerjaan proyek fiktif tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM), yang mana mengakibatkan kerugian negara hingga Rp50 miliar. 

Proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas dituding menilap uang proyek  Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya. 

Dalam persidangan pemeriksaan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Zaenurofiq menghadirkan sebanyak tiga orang saksi. Seluruhnya merupakan bagian dari internal dari PT MGRM.

Ketiga orang yang dimintai kesaksiannya itu adalah Bambang Arwanto dan Safiq Senas, selaku pemegang saham 0,6 dan 0,4 persen. Kemudian Ahmad Iqbal Nasution sebagai PLT Direktur Utama PT MGRM. Ia kembali dihadirkan untuk dimintai keterangannya, lantaran pada sidang sebelumnya keterbatasan waktu.

Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota diawal membuka kembali persidangan, lebih dahulu memintai keterangan saksi Ahmad Iqbal Nasution.

Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq menyampaikan poin yang disampaikan hasil dari persidangan. Disebutkannya, bahwa Iqbal lebih dipertanyakan perihal posisinya yang kini telah menggantikan posisi Iwan Ratman sebagai Plt Direktur Utama di PT MGRM.

Kepada majelis hakim, saat menjabat, Iqbal mengaku telah membuka sejumlah dokumen terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam dokumen laporan tersebut, terdakwa menyampaikan  perihal rencana pembangunan tangki timbun dan terminal BBM dengan menggunakan skema bisnis golden share. 

Di mana, seharusnya PT MGRM tidak perlu mengeluarkan dana investasi apapun. Namun akan mendapatkan saham 20 persen dari bisnis tangki timbun dan terminal BBM tersebut dari para investor. 

"Jadi dijelaskan, nanti biaya pembangunan tangki timbun itu dari investor pihak ketiga. Jadi tidak perlu mengeluarkan uang apapun. Dan saksi tidak tahu menahu belakangan ternyata ada pemindahan uang (Rp 50 miliar) dari rekening PT MGRM ke PT Petro T&C," ungkap pria yang akrab disapa Rofiq tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews