Kemudian saksi yang dimintai keterangannya Bambang Arwanto dan Safiq Senas selaku pemegang saham 0,6 dan 0,4 persen. Di dalam persidangan keduanya menyampaikan hal yang serupa. Bahwa pada saat berlangsungnya RUPS di 30 Desember 2019. Disampaikan adanya rencana kerja dan skema anggaran di PT MGRM.
"Jadi ada dilaporkan kerjaan tangki timbun. Pada saat pelaksanaan mereka juga tahu ada ground breaking. Namun dari keterangan berdua ini PT MGRM tidak mengeluarkan dana. Tapi tiba-tiba ada uang keluar dari rekening PT MGRM ke rekening PT Petro," ucapnya.
Keluarnya uang sebesar Rp50 miliar dari PT MGRM ke PT Petro T&C ini juga tanpa sepengetahuan para pemegang saham. Selain itu, saksi Safiq juga mengaku tidak mengetahui secara jelas mengenai proyek tersebut sudah berjalan atau belum.
"Ada tidaknya belum tahu juga (saksi). Dan engga jelas juga, bahkan di cek pun tidak ada (proyeknya)," katanya.
Selain itu dijelaskan pula terkait kewenangan para pemegang saham tersebut. Sejatinya PT MGRM dibentuk untuk menampung dana PI atau Deviden. Sedangkan modal awalnya berasal dari Pemkab Kukar sebesar Rp4,95 miliar.
Kemudian Rp30 juta dari PT Tunggang Parangan dan PT Ketenaga Listrikan sebesar Rp20 juta. Sehingga total dibentuknya perusahaan ini menghabiskan biaya sebesar Rp 5 miliar.
"Lalu, setelah berdiri ada anak perusahaan blok mahakam yang dikelola pertamina. Sesuai Permen SDM agar ada PI dan Pemkab Kukar dapat 10 persen. Tapi harus lebih dulu diterima melalui Perusda dalam hal ini adalah PT MGRM," jelasnya.
Semestinya, di dalam RUPS setiap ada pengalihan dana investasi yang dikeluarkan, harus ada persetujuan dari para pemegang saham.
"Kalau untuk investasi itu harus disampaikan. Misalnya PT MGRM akan membuat tangki timbun dengan biaya sekian dan harusnya (disampaikan) seperti itu," terangnya.
"Tapi ini enggak. Di dalam skema golden share hanya disampaikan skema pembangunan tangki timbun. Dan Faktanya Rp50 miliar diambil terdakwa dan di kirim ke PT Petro. Ini lah yang jadi perkara dugaan korupsi itu terjadi," tandasnya. Disampaikan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (18/8/2821) pekan depan.