Kedua, aktivitas perekonomian masyarakat yang berpotensi menghasilkan kerumunan massa akan dihentikan. Seperti, pasar malam.
"Bagi Mall dan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi sampai jam 9 malam. Kecuali toko kebutuhan bahan pokok diberi kelonggaran sampai pukul 11.00 WITA," jelas wali kota.
Terdapat pengecualian, sektor kesehatan seperti apotek, klinik, dan tempat donor darah akan terap diperbolehkan. Hal ini juga berlaku di rumah ibadah dimana kegiatan ibadah akan dilakukan kebijakan protokol kesehatan berjarak dengan ketat.
Mengenai jalur transportasi umum kewenangan Pemkot hanya sebatas melakukan pembatasan aktivitas di bandara, terminal, ataupun pelabuhan.
"Transportasi umum kita batasi jalur keluar masuk dan tentu akan kita perketat pengawasan disana," pungkasnya. (Advertorial)