"FA menjanjikan klien saya minyak goreng dengan harga murah, namun setelah uang di transfer minyak goreng yang di janjikan itu tak kunjung diberikan," jelas Dyah saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (8/2/2022).
Dyah menjelaskan, FA menjanjikan minyak goreng murah seharga Rp 150 ribu per dus yang membuat para korban melakukan orderan dengan jumlah besar.
"Korban memesan 5000 dus pada November 2021 dan transaksi itu tidak ada masalah. Kemudian para korban kembali memesan 7000 dus, tapi hanya 900 dus yang datang," bebernya.
Dari orderan tersebut, kata Dyah para korban sedikitnya telah melakukan transfer uang kepada FA sebanyak Rp 900 juta.
Lantaran tak kunjung menerima apa yang dipesan, para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.
"Para korban awalnya minta untuk di mediasi, tapi dari pelapor tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tadi dari pihak penyidik kepolisian menyebut pelapor sudah menyerahkan diri, namun kami diminta untuk membuat laporan agar bisa ditindaklanjuti," bebernya.
Salah satu korban, Citra Wardani (30) mengaku mengenal FA dari media sosial. Saat itulah Citra ditawarkan oleh FA minyak goreng untuk keperluan pribadi.
Namun saat harga minyak goreng sedang meroket dan langka, Ia mengorder banyak dan mengajak rekan-rekannya.