"Tadi sudah saya sampaikan dari penasehat hukum kami pikir-pikir dulu, karena kami juga perlu ketemu terlebih dulu dengan klien (Terdakwa RZ)," imbuhnya.
Tentunya, lanjut Asmaul Fifindari, putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa RZ merupakan ancaman maksimal, sehingga masih dapat ditempuh upaya banding agar putusan tersebut masih bisa mendapatkan keringanan.
"Karena itu ancaman maksimal, di pembelaan tingkat awal, saya meminta seadil-adilnya ada upaya banding," kata penasehat hukum tersebut.
"Kalau nantinya dari JPU kembali melakukan banding, kami siapkan memori bandingnya terdakwa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)