Sedangkan MS, DR dan MA yang mulanya dituntut 9 tahun penjara, namun hanya mendapatkan vonis 4 tahun kurungan.
Pertimbangan hukum majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan. Diketahui kalau terdakwa MS dan DR membawa serta menguasai senjata tajam.
Kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa MA, menyimpan dan menyembunyikan senjata tajam, yang kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun juga.
Selanjutnya bacaan hukum RZ, ialah terdakwa tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban, dijatuhi pidana penjara sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 12 tahun kurungan badan.
"Hasil putusannya, terdakwa itu terbukti, tapi dari pasal yang didakwakan dan tuntutan dari JPU itu tidak terbukti, namun hakim memberikan putusan dengan pasal lain, yakni UU Darurat tentang senjata tajam," beber Asmaul Fifindari saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020) siang.
Hasilnya seperti yang diketahui, kalau terdakwa RZ mendapatkan vonis 12 tahun dan tiga rekannya mendapatkan putusan 4 tahun.