Sabtu, 27 April 2024

Terdakwa Iwan Ratman Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 26 Oktober 2021 6:0

FOTO : Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhrinya memasuki agenda sidang tuntutan terdakwa Iwan Ratman, yang mana mantan Dirut PT MGRM dituntut 18 tahun penjara dan denda puluhan miliar/VONIS.ID

"Sidang selanjutnya masuk agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan penuntut umum," tutup Majelis Hakim. 

Diwartakan sebelumnya, terdakwa yang pernah dinobatkan sebagai TOP CEO BUMD ini, diadili lantaran diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar. Penyelewengan itu dilakukannya dalam pengerjaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. 

Hal tersebut seperti yang kembali diutarakan JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim, saat tengah membacakan amar tuntutannya dihadapan majelis hakim. Dikatakannya, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.

Atas dugaan perbuatannya, Iwan pun dijerat dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews