DKPP menjelaskan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.
Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.
Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," jelas anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Terkait putusan tersebut, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya. (*)