Sabtu, 5 Oktober 2024

Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 3 Juli 2024 18:20

Ketua KPU Hasyim Asy'ari/HO

DKPP menjelaskan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. 

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.

Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," jelas anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Terkait putusan tersebut, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas  Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews