Sabtu, 5 Oktober 2024

Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dijatuhi Sanksi Pemecatan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 3 Juli 2024 18:20

Ketua KPU Hasyim Asy'ari/HO

DIKSI.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa pemecahan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Sanksi itu diberikan karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial CAT berdasarkan fakta-fakta yang didapat DKPP.

Dalam putusan tersebut, Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," " ujar Heddy saat membacakan putusan.

Sebelumnya, CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda mengajukan aduan terkait pelecehan yang diterimanya.

Kemudian DKPP menindaklanjuti aduan tersebut.

Hasilnya, DKPP memutuskan bahwa ada hubungan badan antara Hasyim Asy'ari dengan CAT.

DKPP menjelaskan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024.

Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan. 

Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.

Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21," jelas anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Terkait putusan tersebut, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

"Memerintahkan Badan Pengawas  Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews