“Tidak ada hubungannya dengan UMKM, UMKM-nya tidak ada masalah, mereka tetap lanjut tetapi yang disanksi adalah pengelolanya,” ujar Andi Harun saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022).
Sebab itu Andi Harun juga akan memanggil direksi manajemen PT. Samaco yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur untuk membahas perjanjian ini.
Setelah itu, pemkot akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan tetap melanjutkan atau memutus perjanjian yang sejatinya berlangsung selama 25 tahun itu.
Jika memutus kerjasama itu, dikatakannya Pemkot Samarinda membuka kemungkinan untuk mengelola kembali MLG dan Marimar, melalui kerjasama dengan perusahaan lain yang dinilai lebih dapat memenuhi perjanjian.
“Semua kemungkinan terbuka selama perusahaan bisa memenuhi kewajibannya terhadap pelaksanaan kerjasama, soal UMKM-nya nanti ada masa transisi silahkan saja dulu jualan terus, nanti kita atur bagaimana mengaturnya,” pungkasnya.(tim redaksi)