Tyo juga menegaskan Pemprov Kaltim wajib menjalankan rekomendasi yang disampaikan BPK, yakni membuat SOP pengelolaan dan penggunaan pendapatan dari sumber PAD tersebut.
"Kami tunggu aja hasilnya bagaimana, kan ada rekomendasi BPK tuh. Kami mendesak agar rekomendasi BPK itu dilakukan, agar tidak terjadi kembali temuan BPK," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi II telah memanggil Biro Ekonomi Setprov Kaltim dan Asisten II guna menanyai terkait pelaksanaan rekomendasi atas temuan BPK.
Tyo mengungkap dari penjelasan Biro Ekonomi, saat ini BPK tengah melakukan audit di pemprov dan perusda.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dan rekomendasi yang dijalankan Pemprov Kaltim.
"Kalau sudah ada hasilnya, kabari kami nanti panggil kembali. Nanti kami akan panggil kembali bahkan mungkin pejabat di Perusda MMP-nya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)