DIKSI.CO, SAMARINDA - Minggu ketiga Januari lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, membeber hasil pemeriksaan keuangan penerimaan pengelolaan PI 10% Blok Mahakam oleh Pemprov Kaltim.
BPK Kaltim menemukan pendapatan hasil pengelolaan PI digunakan sebagai gaji karyawan dan pimpinan di Perusda MMP Kaltim.
Bahkan, pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI juga menerima gaji dari pendapatan tersebut. Hal inilah yang menjadi temuan BPK
Temuan BPK ini ikut disorot oleh DPRD Kaltim.
Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim menyampaikan, pihaknya sempat mengkritisi pengelolaan PI tersebut. Dengan adanya temuan BPK itu, dirinya mendesak Pemprov benar-benar memonitoring penggunaan pendapatan dari Blok Mahakam.
"Itu juga kemarin yang kami kritisi terkait PI itu. Artinya PI itu kan pemberian jadi Pemprov mestinya bisa memonitoring dana ini ke mana-mana saja," kata Tyo, sapaan akrabnya, dihubungi Minggu (31/1/2021).
Tyo juga menegaskan Pemprov Kaltim wajib menjalankan rekomendasi yang disampaikan BPK, yakni membuat SOP pengelolaan dan penggunaan pendapatan dari sumber PAD tersebut.
"Kami tunggu aja hasilnya bagaimana, kan ada rekomendasi BPK tuh. Kami mendesak agar rekomendasi BPK itu dilakukan, agar tidak terjadi kembali temuan BPK," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi II telah memanggil Biro Ekonomi Setprov Kaltim dan Asisten II guna menanyai terkait pelaksanaan rekomendasi atas temuan BPK.
Tyo mengungkap dari penjelasan Biro Ekonomi, saat ini BPK tengah melakukan audit di pemprov dan perusda.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dan rekomendasi yang dijalankan Pemprov Kaltim.
"Kalau sudah ada hasilnya, kabari kami nanti panggil kembali. Nanti kami akan panggil kembali bahkan mungkin pejabat di Perusda MMP-nya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)