"Eksplorasi itu di datanya ada, tapi tidak ada jamreknya. Ternyata memang tidak ada aktivitas, seperti itu, itu yang dikroscek," paparnya.
"Jadi lebih teknisnya itu setelah data, mereka dengan dinas ESDM untuk uji sample ke lokasi. Pengecekan lapangan sudah dilakukan KPK," imbuhnya.
Terkait jaminan kesungguhan, Puguh mengaku memang belum diserahkan ke pusat.
Saat ini pun pihaknya masih melakukan klarifikasi ke kabupaten/kota.
Menurut data LHP BPK, dan jamsung yang mesti diserahkan provinsi ke pusat sebesar Rp1,7 triliun.
"Jamsung justru kami sebetulnya dari April itu sudah membawa sekaligus juga untuk diserahkan ke pusat. Hanya saat itu ternyata beda direktorat, jadi tidak menerima," tegasnya.
"Kami bersurat ke pusat, yang terakhir mereka mengkonfirmasi ke Dinas ESDM untuk penyerahan ke pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)