Sabtu, 23 November 2024

Telusuri Dana Jamrek dan Jaminan Kesungguhan, ESDM dan DPMPTSP Kaltim Diperiksa KPK

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 4 Juli 2022 12:36

Ilustrasi kapal pengangkut batu bara lalu lalang di Sungai Mahakam

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri pengelolaan dana jaminan reklamasi dan jaminan kesungguhan pertambangan di Kaltim.

KPK menindaklanjuti temuan BPK Kaltim, dalam pemeriksaan LKPJ Gubernur Kaltim, tahun 2021.

Dalam LHP BPK 2021, lembaga pengawas keuangan itu menemukan ada jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1,7 triliun.

Selain itu, BPK menduga ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp1,07 triliun, dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp87 juta.

Christianus Benny, Kepala Dinas ESDM Kaltim, membenarkan pemeriksaan oleh KPK RI pada pekan lalu.

"Sudah kemarin di DPMPTSP Kaltim, tentang jamrek dan jaminan kesungguhan," ungkap Benny, dikonfirmasi Senin (4/7/2022).

Benny menerangkan pemeriksaan KPK berlangsung dua hari.

Hari pertama pemeriksaan kesesuaian data dokumen jamrek dan jamsung.

Sementara hari kedua KPK melakukan pemeriksaan lapangan.

"Hasilnya silahkan ke Pak Puguh, kemarin hari pertama mengecek kesesuaian data dan hari kedua cek di lapangan," lanjutnya.

Sementara itu, Puguh Harjanto, Kepala DPMPTSP Kaltim menyebut dirinya telah melakukan penjelasan ke KPK.

Terkait dana jamrek, Puguh menjelaskan pada April 2022 lalu, Pemprov Kaltim telah menyerahkan dokumen dan dana jamrek sebesar Rp2,45 triliun ke Kementerian ESDM Kaltim.

"Yang diklarifikasi ke KPK, apakah data yang diserahkan itu sesuai," kata Puguh.

Salah satu yang diperiksa KPK terkait izin eksplorasi yang tidak diserahkan oleh DPMPTSP Kaltim ke pusat.

"Eksplorasi itu di datanya ada, tapi tidak ada jamreknya. Ternyata memang tidak ada aktivitas, seperti itu, itu yang dikroscek," paparnya.

"Jadi lebih teknisnya itu setelah data, mereka dengan dinas ESDM untuk uji sample ke lokasi. Pengecekan lapangan sudah dilakukan KPK," imbuhnya.

Terkait jaminan kesungguhan, Puguh mengaku memang belum diserahkan ke pusat.

Saat ini pun pihaknya masih melakukan klarifikasi ke kabupaten/kota.

Menurut data LHP BPK, dan jamsung yang mesti diserahkan provinsi ke pusat sebesar Rp1,7 triliun.

"Jamsung justru kami sebetulnya dari April itu sudah membawa sekaligus juga untuk diserahkan ke pusat. Hanya saat itu ternyata beda direktorat, jadi tidak menerima," tegasnya.

"Kami bersurat ke pusat, yang terakhir mereka mengkonfirmasi ke Dinas ESDM untuk penyerahan ke pusat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews