"Ancamannya bagi camat dan lurah yang tidak mampu bertindak tegas akan dilakukan penindakan sampai pada pembebasan tugas jabatan," ujarnya.
Adapun Pemkot Balikpapan juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan seperti yang diinstruksikan Kemendagri.
"Kedua surat edaran kepada masyarakat isinya hampir sama, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan melaksanakan kegiatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan surat terima pelaporan kepolisian," ujarnya.
"Bagi yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi tegas sampai dengan penutupan, atau penghentian atau pembubaran kegiatan yang dilakukan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)