DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penularan Covid-19 di tiap daerah, Pemkot Balikpapan keluarkan 2 surat edaran pada Kamis (19/11/2020).
Surat edaran Nomor 100/0622Pem dan Nomor 100/0623Pem yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan ini mengatur camat dan lurah serta masyarakat dalam menaati protokol kesehatan di Kota Balikpapan
"Hari ini saya mengeluarkan 2 surat edaran, ke camat dan lurah menindaklanjuti instruksi Mendagri yang baru saya terima kemarin," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat pers rilis Covid-19.
"Berasama tim satgas camat dan, lurah agar lebih pro aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.
Ia mengatakan dengan adanya aturan ini pihaknya tidak ragu-ragu melakukan tindakkan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.