DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tindaklanjuti instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penularan Covid-19 di tiap daerah, Pemkot Balikpapan keluarkan 2 surat edaran pada Kamis (19/11/2020).
Surat edaran Nomor 100/0622Pem dan Nomor 100/0623Pem yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan ini mengatur camat dan lurah serta masyarakat dalam menaati protokol kesehatan di Kota Balikpapan
"Hari ini saya mengeluarkan 2 surat edaran, ke camat dan lurah menindaklanjuti instruksi Mendagri yang baru saya terima kemarin," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat pers rilis Covid-19.
"Berasama tim satgas camat dan, lurah agar lebih pro aktif lagi melakukan kegiatan pencegahan penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing," lanjutnya.
Ia mengatakan dengan adanya aturan ini pihaknya tidak ragu-ragu melakukan tindakkan jika ada kegiatan-kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Ancamannya bagi camat dan lurah yang tidak mampu bertindak tegas akan dilakukan penindakan sampai pada pembebasan tugas jabatan," ujarnya.
Adapun Pemkot Balikpapan juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masyarakat agar terus menjalankan protokol kesehatan seperti yang diinstruksikan Kemendagri.
"Kedua surat edaran kepada masyarakat isinya hampir sama, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan melaksanakan kegiatan yang harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan surat terima pelaporan kepolisian," ujarnya.
"Bagi yang melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi tegas sampai dengan penutupan, atau penghentian atau pembubaran kegiatan yang dilakukan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)