Tak sampai di situ, penyidikan pun terus dilakukan. Hasilnya, Korps Bhayangkara kembali mendapati jika ganja kering siap edar juga diberikan ke sindikat narkotika jenis ekstasi.
Dimana ganja akan digunakan untuk bahan pembuatan pil ekstasi skala home industri di Jalan Muso Salim, Gang 7, Nomor 23, Samarinda Kota.
Saat digerebek petugas mengamankan dua pembuat pil ekstasi, yakni Roy Ramadhan dan Raipno. Sedikitnya ada 155 butir ekstasi, lengkap dengan alat pencetak dan batang ganja yang dijadikan bahan pokok pembuatannya.
Diketahui pabrik pil ekstasi keduannya telah berjalan sejak sebulan terakhir. Setiap butir pil ekstasinya dijual seharga Rp50 ribu.
"Bahan baku utamanya akan dicek ke BPOM karena ini campuran yang banyak termasuk tadi air rendaman dari batang ganja," beber perwira berpangkat tiga balok emas ini.
Meski antar sindikat peredaran narkoba ini saling berkaitan, Dolly tak ingin berspekulasi jika seluruh pelaku saling terkoneksi. Untuk itu, kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ketiga jaringan narkotika ini, termasuk asal muasal barang haram tersebut.
"Untuk yang ganja ini satu jaringan. Ekstasi jaringan lain. Masih kami dalami apakah seluruhnya berkaitan atau tidak," tutupnya. (tim redaksi Diksi)