Senin, 20 Mei 2024

Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Lacak hingga ke Pabrik Pembuatan Pil Ekstasi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 13 April 2021 7:16

FOTO : Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian saat menggelar hasil ungkapan jajaranya pada, Selasa siang kemarin/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jaringan peredaran narkotika di Kota Tepian semakin marak terjadi. Pasalnya Ibu Kota Kaltim ini tak hanya menjadi tempat persinggahan semata, sebab diketahui abrik narkotika skala home industri kini mulai menjamur. 

Pada Jumat (9/4/2021) kemarin, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda  menjaring sindikat peredaran narkoba jenis ganja. Termasuk membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi

Awal pengungkapan bermula dari diamankannya Muhammad Ramadhan (21), pengedar sabu di Jalan Pasundan, Gang 1D, Samarinda Ulu pada pukul 22.35 Wita. Dari kantong kanan celananya polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,94 gram sabu.

"Saat diinterogasi ternyata pelaku ini pemakai dan pengedar ganja juga. Akhirnya kami kembangkan perkaranya," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Ridho Dolly Kristian, Selasa (13/4/2021).

Berangkat dari informasi yang diberikan pelaku pertama, polisi bergerak cepat menelusuri jaringan pengedar ganja. Walhasil, Rizal Azhari berhasil diringkus sebagai pengedar ganja pertama yang diringkus Koprs Bhayangkara. 

Pelaku kedua ini diamankan pada Sabtu (10/4/2021) pukul 17.00 Wita di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Disusul lima pengedar lainnya yang dijemput di rumah yang terletak di Jalan AW Syahrani, Samarinda Ulu. 

Kelimanya, yakni Ikhsan Harun, Mochamad Andrean, Yuniar Laras, Riki Noryanto dan Muhammad Rizqi. Dari sindikat pengedar ganja ini polisi sedikitnya mengamankan lima poket ganja ukuran besar dan 62 poket ganja ukuran kecil dengan berat total 242,2 gram. 

"Ganja didapat dari pengiriman Medan, Sumatera Utara. Pengakuan pelaku kemarin datangkan setengah kilo. Dijual Rp500 ribu untuk poketan besar, dan Rp250 ribu untuk poketan kecil," terangnya. 

Tak sampai di situ, penyidikan pun terus dilakukan. Hasilnya, Korps Bhayangkara kembali mendapati jika ganja kering siap edar juga diberikan ke sindikat narkotika jenis ekstasi. 

Dimana ganja akan digunakan untuk bahan pembuatan pil ekstasi skala home industri di Jalan Muso Salim, Gang 7, Nomor 23, Samarinda Kota. 

Saat digerebek petugas mengamankan dua pembuat pil ekstasi, yakni Roy Ramadhan dan Raipno. Sedikitnya ada 155 butir ekstasi, lengkap dengan alat pencetak dan batang ganja yang dijadikan bahan pokok pembuatannya. 

Diketahui pabrik pil ekstasi keduannya telah berjalan sejak sebulan terakhir. Setiap butir pil ekstasinya dijual seharga Rp50 ribu.

"Bahan baku utamanya akan dicek ke BPOM karena ini campuran yang banyak termasuk tadi air rendaman dari batang ganja," beber perwira berpangkat tiga balok emas ini. 

Meski antar sindikat peredaran narkoba ini saling berkaitan, Dolly tak ingin berspekulasi jika seluruh pelaku saling terkoneksi. Untuk itu, kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ketiga jaringan narkotika ini, termasuk asal muasal barang haram tersebut. 

"Untuk yang ganja ini satu jaringan. Ekstasi jaringan lain. Masih kami dalami apakah seluruhnya berkaitan atau tidak," tutupnya. (tim redaksi Diksi) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews