Senin, 20 Mei 2024

Tanggapi Soal Penolakan Jenazah Covid-19, Ketua PW Muhammadiyah Kaltim: Tak Boleh Ditolak, Terlebih Tenaga Medis

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 15 April 2020 5:33

Ilustrasi proses pemakaman jenazah korban Covid-19, Rabu (15/4/2020)/HO

2. Perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

3. Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masing-masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Dengan tetap mempertimbangkan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan,” ujar KH Suyatman.

Di samping itu, usaha aktif mencegah penularan Covid-19 lanjut dikatakan KH Suyatman sebagai bentuk ibadah yang bernilai jihad. Begitupun sebaliknya, tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk atau zalim.

“Oleh karena itu, kami meyakini para tenaga medis yang berjuang mempertahankan nyawa orang yang terpapar corona namun akhirnya meninggal dalam proses tersebut mereka diganjar pahala syahid,” lugasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews