Sabtu, 23 November 2024

Tanggapi Soal Penolakan Jenazah Covid-19, Ketua PW Muhammadiyah Kaltim: Tak Boleh Ditolak, Terlebih Tenaga Medis

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 15 April 2020 5:33

Ilustrasi proses pemakaman jenazah korban Covid-19, Rabu (15/4/2020)/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi penolakan pemakaman jenazah yang meninggal dunia akibat virus Corona disease (Covid-19) di beberapa daerah di Indonesia membuat pekerjaan baru yang harus diselesaikan pemerintah.

Hal tersebut pun ditanggapi langsung oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KH Suyatman.

Melalui konferensi virtual bersama awak media, Selasa (14/4/2020) malam, KH Suyatman secara tegas menyampaikan bahwa berdasarkan maklumat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, penolakan terhadap jenazah corona tidak boleh dilakukan, terlebih jika jenazah tersebut adalah tenaga medis.

“Tidak boleh menolak (jenazah corona), tapi harus diurus dengan baik sesuai dengan kewenangan yang menanganinya,” tegas KH Suyatman.

KH Suyatman mengatakan bahwa Muhammadiyah meminta agar tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah corona di Indonesia, utamanya di Kaltim.

“Harus diurus dengan baik, kita tidak boleh menolak itu,” pungkasnya.

Berdasarkan Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.O/E/2020 yang mengatur tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 tepatnya di poin ke 16 menyebutkan : 

1. Apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah corona dapat di makamkan tanpa dimandikan dan dikafani, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19.

2. Perawatan jenazah pasien Covid-19 sejak meninggal dunia sampai dikuburkan, dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

3. Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti dengan salat gaib di rumah masing-masing. Adapun kegiatan takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Dengan tetap mempertimbangkan asas-asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya, apa yang diperintahkan Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan dan pemudaratan,” ujar KH Suyatman.

Di samping itu, usaha aktif mencegah penularan Covid-19 lanjut dikatakan KH Suyatman sebagai bentuk ibadah yang bernilai jihad. Begitupun sebaliknya, tindakan sengaja yang membawa pada risiko penularan merupakan tindakan buruk atau zalim.

“Oleh karena itu, kami meyakini para tenaga medis yang berjuang mempertahankan nyawa orang yang terpapar corona namun akhirnya meninggal dalam proses tersebut mereka diganjar pahala syahid,” lugasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews