"Tapi harapannya seiring waktu, apabila perekonomian sudah membaik, sektor riil sudah berjalan dan pandemi sudah tidak ada, (UMK) bisa menyesuaikan, karena kehidupan layak saat ini minimal Rp 3,5 juta," tuturnya menambahkan.
Dewan pengupahan kota telah menyepakati UMK Samarinda tahun 2022 mengalami kenaikan tidak sampai 1 persen.
Meski belum dapat menyebutkan nominal pasti dari kenaikan UMK tersebut dewan pengupahan kota melalui kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) kota Samarinda jumlah kenaikan yang ditetapkan telah mengacu pada aturan dan formula penghitungan upah minimum berdasarkan regulasi yang berlaku.
Subandi berharap agar masyarakat dan pekerja di Samarinda bisa memahami kondisi yang ada terkait keputusan yang telah ditetapkan.
"Saya bukan dalam rangka membela pengusaha, tapi kita juga harus fair melihatnya, kondisi nya sekarang ini memang sedang di situasi pandemi," pungkasnya. (advertorial)