DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas keruk mengeruk emas hitam di Kota Tepian semakin meresahkan.
Seperti diketahui dua lubang menganga yang diduga bekas konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang Dan di belakang Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Jalan HAMM Riffadin, RT 30, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir kini terus menjadi sorotan.
Dengan adanya keluhan masyarakat dan ancaman kerusakan lingkungan yang terjadi, Korps Bhayangkara menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan yang meresahkan warga tersebut, terutama bagi aktivitas yang berlebel ilegal.
"Intinya kami dari kepolisian akan menindak lanjuti temuan yang dinamakan tambang koridor itu," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, Jumat (24/9/2021) sore tadi.
Lanjut dikatakan polisi nomor satu di Kota Tepian ini, apabila adanya tambang yang bersifat koridoran alias karungan membuat masyarakat resah, maka aparat penegak hukum akan langsung turun tangan.
"Apabila koridor itu membuat resah ,membuat musibah tentu akan, pastinya akan kita tindaklanjuti. Tolong digaris bawahi itu ya. Iya semuanya akan kita tindak. Semuanya," tegas polisi berpangkat melati tiga ini.