Namun, seharian disemayamkan di Rumah Sakit Haji Drajad, jenazah tak kunjung dimakamkan menggunakan protokol pemakaman Covid-19.
Perdebatan terjadi antara pihak keluarga pasien dengan pihak rumah sakit.
Keluarga pasien diketahui hendak membawa jenazah untuk dimakamkan di Banjarmasin.
Hal ini pun diketahui telah melanggar protokol Covid-19. Karena menurut protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah ( Tajhiz Al-Jana'iz ) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan paling lambat 4 jam usai dinyatakan meninggal menggunakan protokol pemakaman.
Setelah terjadi perdebatan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien, jenazah SMR 78 akhirnya dibawa untuk dimakamkan di Banjarmasin.
Dikonfirmasi terkait kejadian ini, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, enggan memberikan komentar.
Hingga berita ini ditulis belum ada komentar resmi baik dari Dinkes Samarinda, maupun Dinkes Kaltim. (tim redaksi Diksi)