DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Kesehatan Samarinda melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tepian.
Per Jumat (10/7/2020) dilaporkan ada penambahan sebanyak 5 kasus terkonfirmasi positif.
Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda menyebut kelima kasus baru tersebut merupakan kasus impor pelaku perjalanan ke Samarinda.
"Penambahan kasus positif hari ini 5 orang, seluruhnya kasus impor," kata Ismed, dikonfirmasi Jumat sore (10/7/2020).
Berikut rinciannya:
SMR 74, seorang wanita, ber-KTP non Samarinda. Pasien melakukan perjalanan ke Samarinda, dan melaporkan diri ke 112. Dilakukan rapid tesy IFA dan di swab positif, kondisi baik dan stabil.
Pasien kedua dengan kode SMR 75, seorang wanita ber-KTP non Samarinda, juga melaporkan diri ke 112. Setelah dilakukan rapid test dengan alat IFA, pasien mendapatkan nasil positif dan di swab positif. Kondisi baik dan stabil.
Pasien SMR 76, merupakan istri dari SMR 72. Keduanya diduga melakukan kontak erat hingga terjadi penularan Covid-19. Pasien merupakan warga samarinda yang tinggal dan menetap di kalimantan tengah. Kondisi baik dan stabil.
Pasien dengan kode SMR 77, berjenis kelamin laki-laki, merupakan warga Samarinda yang datang dari Jawa Timur. Melaporkan diri ke 112, usai menjalani rapid test IFA dengan hasil positif. Pasien lalu menjalani tes swab dengan hasil positif. Kondisi pasien baik dan stabil.
Sementara itu, pasien terakhir dengan kode SMR 78 warga Banjarmasin dilaporkan meninggal dunia di Rumah Sakit Haji Drajad, pada Jumat pagi (10/7/2020). Pasien diketahui berinisial HS (58 tahun) berjenis kelamin perempuan.
"SMR 78, wanita, hasil swab positif. Pasien meninggal di rumah sakit hari ini," jelasnya.
Hingga hari ini, total ada 78 kasus konfirmasi di Samarinda, 67 di antaranya telah dinyatakan sembuh, 3 pasien meninggal dunia, dan 8 orang masih menjalani perawatan. (*)
Jenazah SMR 78 Dibawa ke Banjarmasin, Langgar Protokol Pemakaman Covid-19
Pasien Covid-19 dengan kode SMR 78 dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, sekira pukul 09.00 Wita pagi tadi.
Namun, seharian disemayamkan di Rumah Sakit Haji Drajad, jenazah tak kunjung dimakamkan menggunakan protokol pemakaman Covid-19.
Perdebatan terjadi antara pihak keluarga pasien dengan pihak rumah sakit.
Keluarga pasien diketahui hendak membawa jenazah untuk dimakamkan di Banjarmasin.
Hal ini pun diketahui telah melanggar protokol Covid-19. Karena menurut protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI dan diperkuat oleh Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah ( Tajhiz Al-Jana'iz ) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan paling lambat 4 jam usai dinyatakan meninggal menggunakan protokol pemakaman.
Setelah terjadi perdebatan antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien, jenazah SMR 78 akhirnya dibawa untuk dimakamkan di Banjarmasin.
Dikonfirmasi terkait kejadian ini, Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, enggan memberikan komentar.
Hingga berita ini ditulis belum ada komentar resmi baik dari Dinkes Samarinda, maupun Dinkes Kaltim. (tim redaksi Diksi)