Senin, 6 Mei 2024

Tak Terima Ditegur, Tiga Pria Lakukan Penganiayaan dan Penikaman

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 November 2022 9:14

Ansari (35), Selamat (37) dan Hamliyani (40) dengan tiga sajam yang diamankan petugas akibat melakukan penganiayaan kepada seorang pria lainnya. (IST)

Sementara satu rekan korban bernama Siti (35) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.

Tak berselang lama dari waktu kejadian, ketiga pelaku dengan cepat diringkus petugas kepolisian dan dikeler untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis badik dan satu gergaji besi.

Selain itu dari pemeriksaan lebih lanjut juga Iptu Fahrudi memastikan kalau ketiga pelaku tidak pernah terkena jeratan hukum alias residivis.

Namun ketiganya dipastikan adalah preman di kawasan setempat yang kerap mengganggu ketertiban bermasyarakat.

“Sekarang ketiga pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews