Minggu, 19 Mei 2024

Tak Terima Ditegur, Tiga Pria Lakukan Penganiayaan dan Penikaman

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 November 2022 9:14

Ansari (35), Selamat (37) dan Hamliyani (40) dengan tiga sajam yang diamankan petugas akibat melakukan penganiayaan kepada seorang pria lainnya. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Hanya gegara permasalahan sepele, seorang pria di Jalan Agus Salim, Gang I, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota menjadi korban penganiayaan dan penikaman dari tiga pria lainnya pada Jumat (28/10/2022) kemarin.

Aksi penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) jenis badik itu dilakukan oleh Ansari (35), Selamat (37) dan Hamliyani (40).

Informasi dihimpun kejadian bermula saat pelaku Hamliyani mengendarai sepeda motor dan melintasi jalanan di Gang I.

Saat melintas, Hamliyani diduga memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan ditegur oleh korban yang sedang duduk dipinggir badan jalan.

“Jadi saat itu korban ini langsung menegur pelaku Hamliyani, karena pelaku masuk gang (menggunakan motor) itu laju-laju. Jadilah ditegur. Kemudian pelaku ini ternyata tidak terima, akhirnya dia pergi dan memberitahu temannya yang lain (Selamat dan Ansari),” tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Jajat Sudrajat didampingi Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi pada Selasa (2/11/2022).

Setelah memberitahu kedua temannya, pelaku Hamliyani bersama Selamat dan Ansari lantas kembali mendatangi Gang I.

Tempat di mana korban menegur pelaku Hamliyani.

“Setelah berkumpul ketiga pelaku langsung mendatangi korban kemudian langsung cabut badik dan menikam korban yang kena dibagian perut,” tambah Iptu Fahrudi.

Korban yang kaget dengan serangan mendadak Hamliyani langsung coba melarikan diri.

Dua pelaku lainnya coba mengejar, namun korban dengan lincah berhasil melarikan diri.

“Jadi korban ini satu kali kena tikam dibagian perut. Kejadian itu juga terekam CCTV milik warga sekitar sehingga tim dengan cepat melakukan proses identifikasi pelaku,” bebernya.

Dengan luka menganga diperut, korban dengan cepat ditolong warga dan rekannya untuk mendapatkan perawatan di RSUD AW Sjahranie.

Sementara satu rekan korban bernama Siti (35) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.

Tak berselang lama dari waktu kejadian, ketiga pelaku dengan cepat diringkus petugas kepolisian dan dikeler untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis badik dan satu gergaji besi.

Selain itu dari pemeriksaan lebih lanjut juga Iptu Fahrudi memastikan kalau ketiga pelaku tidak pernah terkena jeratan hukum alias residivis.

Namun ketiganya dipastikan adalah preman di kawasan setempat yang kerap mengganggu ketertiban bermasyarakat.

“Sekarang ketiga pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews