Sabtu, 23 November 2024

Tak Miliki Dasar Aturan, Interupsi Saksi Paslon 03 Tak Bisa Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 16 Desember 2020 6:13

Suasana rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Samarinda, Rabu (16/12/2020)

"Kalau ini dihentikan siapa yang menjamin. Apakah bapak yang menjamin," jawab Firman.

Mendengar jawaban ketua KPU Samarinda, saksi Paslon 03, Mursyid tetap bersikukuh agar seluruh Komisioner menunjukkan bukti hasil tes swab.

Tak berjalan mulus upaya saksi Paslon 03 untuk menunda rapat pleno rekapitulasi di sanggah oleh saksi Paslon 02.

"Apakah bapak bisa menyebutkan satu saja pasal dalam PKPU yang melarang rapat  pleno hari ini," kata saksi paslon 02 Yusrul. 

Untuk diketahui, rapat pleno rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pasangan calon pilkada 2020, dikawal ketat dari kepolisian sejak dari pintu masuk hotel. 

Para tamu diperiksa suhu tubuhnya dan tangannya diberikan hand sanitizer sebelum masuk ke area hotel. Kemudian tamu masuk ke dalam bilik sterilisasi.  (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews