Sabtu, 23 November 2024

Tak Miliki Dasar Aturan, Interupsi Saksi Paslon 03 Tak Bisa Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 16 Desember 2020 6:13

Suasana rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kota Samarinda, Rabu (16/12/2020)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rapat pleno rekapitulasi dan hasil perhitungan suara Pilkada serentak Kota Samarinda resmi digelar pada, Rabu (16/12/2020) di hotel Bumi Senyiur.

Rapat pleno yang semula dijadwalkan pukul 09.00 wita mengalami kemoloran beberapa jam.

Di ruang rapat terjadi interupsi yang dimulai dari saksi  paslon nomor 03 Mursyid Abdurasyid. Ia meminta agar rapat pleno ditunda dulu. Mursyid beranggapan rapat tidak dapat dimulai dikarenakan adanya komisioner KPU yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ia meminta agar seluruh Komisioner KPU menunjukkan hasil tes swab.

"Rekapitulasi sesuatu yang aman dan nyaman bagi semuanya. Kami mohon dengan hormat bapak ibu yang memimpin rapat mohon bisa menunjukkan hasil swab kepada lembaga jika sudah ada monggo (dimulai)," ucap Mursyid Abdurasyid.

Menanggapi permintaan Paslon 03, Ketua KPU Firman Hidayat menegaskan pihaknya melaksanakan hasil swab. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil swab. Ia menegaskan rapat tetap dimulai. Karena dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 tidak menyebut untuk membatalkan rapat pleno di tengah pandemi Covid-19. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews