2. Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 (empat puluh) orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
3. Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
4. Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan dan rumah makan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
"Kami harus menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Samarinda sudah memasuki fase relaksasi, dengan beberapa kebijakan di atas, dan nanti sambil dievaluasi lagi dengan fakta-fakta yang terjadi, dengan parameter-parameter yang ada, dengan tinjauan seroepidemiologi," jelasnya.
Agar tidak terjadi lonjakan kasus, Dinkes Samarinda berharap seluruh warga Kota Tepian bisa mengikuti protokol kesehatan dengan ketat selama masa relaksasi tersebut.
"Doakan aja Samarinda memasuki fase relaksasi dengan baik dan semua patuh disiplin protokol-protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Kadinkes Kaltim: Samarinda Masih Butuh Kajian Mendalam