"Pulang dong untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya," ungkapnya.
Marwan mengatakan, secara jadwal, rapat dengan Menag itu dilakukan antara tanggal 18, 19, hingga 20 September.
Setelah itu, akan memasuki tahap kesimpulan yang juga akan disampaikan ke pimpinan DPR dan terjadwal tanggal 23 September.
" Kita setelah selesai nanti kita laporkan ke pimpinan DPR. Sikap Menteri yang tidak hadir ini seperti apa sikapnya, nanti pimpinan DPR yang akan mengambil langkah-langkah," pungkasnya.
Sebelumnya, Marwan menyebut Pansus menemukan dugaan Kementerian Agama (Kemenag) selaku penyelenggara haji 2024 mengeluarkan kebijakan sendiri soal kuota haji.
Kebijakan itu berbeda dengan putusan Rapat Kerja Panitia Kerja (Raker Panja) Haji 2024. (*)