Rabu, 27 November 2024

Tak Biarkan Lawan Kotak Kosong di Pilkada Kaltim, PDIP Rekomendasikan Usung Isran-Hadi ke DPP

Koresponden:
Alamin
Rabu, 17 Juli 2024 11:32

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Safaruddin (IST)

DIKSI.CO -  Guna menghindari dominasi calon tunggal dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kaltim merekomendasikan bakal pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Hal itu disampaikan Ketua DPD PDIP Kaltim Safaruddin pada Selasa (16/7/2024).

“Kami mengusulkan Isran-Hadi supaya masyarakat memiliki pilihan dan menghindari calon tunggal. Proses pengusungan, saat ini masih berlangsung ke DPP PDI Perjuangan," ujar Safaruddin.

Diketahui, PDIP memiliki kuota 9 kursi di DPRD Kaltim.

Artinya, jika PDIP mengusung Isran Noor dan Hadi Mulyadi di Pilkada Kaltim 2024.

Maka Isran Noor dan Hadi Mulyadi butuh 2 kursi lagi untuk bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Periode 2024-2029.

Hingga saat ini masih ada dua partai yang belum menentukan sikap yakni Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kedua partai itu yang sama-sama memiliki kuota dua kursi DPRD Kaltim.

Sedangkan untuk pasangan lain, yakni Rudy Mas’ud dan Seno Aji telah mendapatkan dukungan mayoritas dari partai-partai dengan kuota 42 kursi atau mendominasi di DPRD Kaltim.

Mereka didukung Partai Golkar memiliki 15 kursi, Gerindra 10 kursi, PKB 6 kursi, PAN 4 kursi, PKS 4 kursi, dan Nasdem 3 kursi. 

Namun, Safaruddin menekankan PDIP Kaltim tetap fokus pada proses pengusungan Isran-Hadi ke DPP.

Selain PDIP, Partai Demokrat juga sudah lebih dulu membuka peluang untuk mengusung Isran-Hadi di Pilkada Kaltim 2024.

Jika dua partai ini bekerja sama, maka pasangan calon tunggal atau hanya melawan kotak kosong dipastikan tidak akan terjadi di Pilkada Kaltim 2024.

“Kami ingin masyarakat menyaksikan kompetisi politik yang kompetitif. Jangan sampai Pilgub tahun ini hanya dijajaki oleh pasangan calon tunggal yang hanya melawan kotak kosong,” tegas Safaruddin

Sebagai informasi, Merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasangan calon harus diusung oleh partai atau gabungan partai dengan representasi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setingkat hasil pemilu terakhir.

Dalam konteks DPRD Kaltim, pasangan calon harus mendapatkan dukungan dari paling tidak 11 kursi dari total 55 kursi yang ada. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews