"Dengan melihat aturan main dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di KPU Samarinda. Kalau ada pengeksekusian, akan kami lihat karena segala sesuatunya ada aturannya," ungkapnya.
Sementata itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin juga memberi tanggapan dengan mengatakan soal stiker di angkot, jika mengacu kepada surat keputusan menteri perhubungan hal itu jelas dilarang.
"Kami memberikan kewenangan kepada Dishub terkait kebijakan itu bagaimana baiknya dilakukan (penertiban)," imbau Muin.
Dikatakan, tidak adanya stiker tersebut tentu demi keamanan penumpang di dalam angkot. kembali ditegaskan, bahwa Bawaslu sepenuhnya memberikan kewenangan kepada Dishub.
"Bawaslu masih belum punya kewajiban untuk melakukan penertiban. Jadi seluruhnya kewenangan dari Dishub, terkait penertiban sesuai surat keputusan menteri perhubungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)