Sabtu, 23 November 2024

Stiker Paslon di Angkutan Umum: Ketua Tim Pemenangan Zairin - Sarwono Sebut Inisiatif Relawan

Koresponden:
Yudi Syahputra
Rabu, 8 April 2020 10:50

Foto APK Paslon di Angkutan Umum/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Tim Pemenangan bakal pasangan calon Zairin - Sarwono, Abdul Mursyid menanggapi soal surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait tentang larangan pemasangan stiker alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum

Sebelumnya, surat edaran itu dikeluarkan atas dasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

Abdul Mursyid selaku tim pemenangan Zairin - Sarwono mengatakan bahwa stiker yang terpasang di angkot-angkot tersebut di luar dari kerja tim pemenangan.

"Ini inisiatif daripada relawan dan simpatisan yang ingin memberikan bentuk semacam kepedulian kepada masyarakat," kata Mursyid saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (8/4/2020).

Dia juga menyampaikan sampai saat ini belum ada penetapan dari KPU Samarinda bahwa Zairin-Sarwono sebagai paslon. Oleh sebab itu Mursyid menilai hal tersebut tidak termasuk dalam tahapan kampanye pemilu.

"Jadi ini berjalan di kondisi normal saja, relawan kita ingin memberikan satu pendidikan yang mungkin ingin dilihat masyarakat," katanya.

Lebih lanjut, Mursyid mengatakan pihaknya akan memberitahukan kepada relawan Zairin-Sarwono. Hal itu dilakukan karena teguran tersebut berlaku untuk semua.

"Dengan melihat aturan main dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di KPU Samarinda. Kalau ada pengeksekusian, akan kami lihat karena segala sesuatunya ada aturannya," ungkapnya.

Sementata itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin juga memberi tanggapan dengan mengatakan soal stiker di angkot, jika mengacu kepada surat keputusan menteri perhubungan hal itu jelas dilarang. 

"Kami memberikan kewenangan kepada Dishub terkait kebijakan itu bagaimana baiknya dilakukan (penertiban)," imbau Muin.

Dikatakan, tidak adanya stiker tersebut tentu demi keamanan penumpang di dalam angkot. kembali ditegaskan, bahwa Bawaslu sepenuhnya memberikan kewenangan kepada Dishub.

"Bawaslu masih belum punya kewajiban untuk melakukan penertiban. Jadi seluruhnya kewenangan dari Dishub, terkait penertiban sesuai surat keputusan menteri perhubungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews