Pertama, Andi mengaku pernah mencuri ponsel merek Iphone 6 di seputaran ATM Mandiri, Jalan Basuki Rahmat. Satu handphone merek Samsung J2 prime di seputaran kantor gubernur.
Satu handphone merek Samsung J2, di Jalan Brantas. Satu handphone merek Oppo di Jalan Wahid Hasyim. Satu handphone merek Samsung J2 di Jalan Brantas. Satu handphone merek Samsung di Jalan Abul Hasan samping Toko Ponsel Surya Phone. Satu handphone merek Samsung Duos.
"Dari hasil pengembangan ternyata pelaku melakukan aksinya di 8 lokasi yang berbeda," sambungnya.
Meski saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan menunggu korban lainnya memberi laporan resmi, namun Andi dipastikan akan mendekam di balik bui dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (tim redaksi Diksi)