Sabtu, 23 November 2024

Spesialis Curi HP Diringkus Polisi, Beraksi saat Korban Jalan Kaki atau Lengah di Kendaraan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 30 April 2020 10:17

Andi Fajar saat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota akibat mencuri ponsel di kawasan Pelita 5./HO

DIKSI.CO, SAMARINDA- Meski berada di dalam kondisi darurat pandemi, namun para pelaku tindak kriminal rupanya tak mengurangi sepak terjang mereka.

Seperti yang dilakukan pemuda bernama Andi Fajar (23) pada Jumat (27/4/2020) pukul 22.30 Wita, di kawasan Pelita 5, Kecamatan Sambutan, yang melakukan aksi tindak pencurian sebuah handphone milik Herlina (38).

Informasi diterima, kejadian bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor dari kawasan Pelita 7 menuju Sambutan. Tiba-tiba dari lajur belakang, Andi yang juga mengendarai sepeda motor langsung melesat dan tangan lincahnya seketika berhasil merebut ponsel milik Herlina.

"Tepatnya pelaku melakukan aksinya di kawasan Pelita 5," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe, Kamis (30/4/2020).

Lebih jauh diungkapkannya, Andi diketahui melakukan aksinya tak hanya sekali. Selain merampas di tengah jalan, Andi juga dikabarkan melancarkan aksinya ketika para korbannya sedang memarkir motor dan yang tengah berjalan kaki.

Hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, setelah Andi berhasil diamankan beberapa waktu lalu ia mengaku kalau sedikitnya telah melakukan pencurian di tujuh lokasi berbeda.

Pertama, Andi mengaku pernah mencuri ponsel merek Iphone 6 di seputaran ATM Mandiri, Jalan Basuki Rahmat. Satu handphone merek Samsung J2 prime di seputaran kantor gubernur.

Satu handphone merek Samsung J2, di Jalan Brantas. Satu handphone merek Oppo di Jalan Wahid Hasyim. Satu handphone merek Samsung J2 di Jalan Brantas. Satu handphone merek Samsung di Jalan Abul Hasan samping Toko Ponsel Surya Phone. Satu handphone merek Samsung Duos.

"Dari hasil pengembangan ternyata pelaku melakukan aksinya di 8 lokasi yang berbeda," sambungnya.

Meski saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan menunggu korban lainnya memberi laporan resmi, namun Andi dipastikan akan mendekam di balik bui dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews