"Kalau jalan kaki pelaku langsung tancap gas setelah dapat sasarannya. Tapi kalau lagi bawa motor, pelaku parkir jauh dulu datang lagi ambil motor curiannya," kata Aldy lagi.
Sementara itu, menurut pengakuan Riski hal tersebut dilakukannya untuk menambah pundi penghasilan. Sebab ia hanya sebagai tukang parkir.
"Udah nikah pak tapi cerai. Ada anak saya dua. Motor yang saya ambil bukan dari tempat parkir yang saya jaga," singkatnya.
Akibat perbuatannya, kini Riski harus kembali mendekam di balik sel kurungan besi. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam kurungan maksimal hingga 7 tahun lamanya. (tim redaksi Diksi)