DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian kenadaraan bermotor (Curanmor) kian marak terjadi. Hampir setiap hari, petugas kepolisian mendapat laporan kehilangan. Namun bak pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, para pelaku pun berhasil diamankan Korps Bhayangkara.
Teranyar, aparat berseragam coklat mengamankan seorang pria bernama Riski Prasetyo dengan barang bukti lima unit motor curian pada Sabtu (30/1/2021). Pria 26 tahun ini diamankan jajaran Polsek Samarinda Kota dari tempar persembunyiannya di kawasan Loa Ipuh, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pelaku kami amankan dengan satu motor curiannya," kata Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldy Harjasatya saat menggelar rilis, Minggu (31/1/2021) siang tadi.
Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung bergerak cepat. Sebab diketahui kalau Riski merupakan spesialis curanmor. Bahkan dalam interogasi awal, ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota.
"Ketika kami mengamankan barang bukti yang kelima, pelaku sempat melakukan perlawanan dan coba melarikan diri. Kami beri tembakan peringatan namun tidak dihiraukan," imbuh Aldy.
Tindakan tegas terukur pun terpaksa diambil petugas. Walhasil, Riski pun harus menahan sakit sebab kaki kirinya bolong tertembus timah panas.
Dari lima unit motor yang berhasil diamankan, diketahui kalau Riski melakukan aksi pencuriannya berada di Jalan Muso Salim, Gang 7, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Jalan Aminah Syukur, Gang Amalia, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Jalan Pesut, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Jalan Sultan Sulaiman, RT 10, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota dan terkahir di Jalan Muso Salim, Gang 6, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
"Semua motor ini dijual pelaku dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Ia menjual dengan memasarkan di media sosial," jelasnya.
Dari catatan kepolisian, Riski diketahui seorang residivis kasus pencurian bobol rumah pada 2018 silam. Ditetapkan sebagai terdakwa, Riski kala itu mendapatkan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Namun dinginnya lantai penjara, tak begitu saja bisa memperbaiki kepribadian Riski. Begitu keluar, ia justru nekad kembali berulah dengan melakukan aksi curanmor.
"Jadi pelaku ini mencari motor yang kuncinya tertinggal. Dia bergerak sendiri. Biasa keliling jalan kaki atau naik motor buat cari sasarannya," kata Aldy.
"Kalau jalan kaki pelaku langsung tancap gas setelah dapat sasarannya. Tapi kalau lagi bawa motor, pelaku parkir jauh dulu datang lagi ambil motor curiannya," kata Aldy lagi.
Sementara itu, menurut pengakuan Riski hal tersebut dilakukannya untuk menambah pundi penghasilan. Sebab ia hanya sebagai tukang parkir.
"Udah nikah pak tapi cerai. Ada anak saya dua. Motor yang saya ambil bukan dari tempat parkir yang saya jaga," singkatnya.
Akibat perbuatannya, kini Riski harus kembali mendekam di balik sel kurungan besi. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan diancam kurungan maksimal hingga 7 tahun lamanya. (tim redaksi Diksi)