Dari lima unit motor yang berhasil diamankan, diketahui kalau Riski melakukan aksi pencuriannya berada di Jalan Muso Salim, Gang 7, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Jalan Aminah Syukur, Gang Amalia, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Jalan Pesut, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Jalan Sultan Sulaiman, RT 10, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota dan terkahir di Jalan Muso Salim, Gang 6, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
"Semua motor ini dijual pelaku dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Ia menjual dengan memasarkan di media sosial," jelasnya.
Dari catatan kepolisian, Riski diketahui seorang residivis kasus pencurian bobol rumah pada 2018 silam. Ditetapkan sebagai terdakwa, Riski kala itu mendapatkan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Namun dinginnya lantai penjara, tak begitu saja bisa memperbaiki kepribadian Riski. Begitu keluar, ia justru nekad kembali berulah dengan melakukan aksi curanmor.
"Jadi pelaku ini mencari motor yang kuncinya tertinggal. Dia bergerak sendiri. Biasa keliling jalan kaki atau naik motor buat cari sasarannya," kata Aldy.