DIKSI.CO, SAMARINDA - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, diminta untuk tidak lagi mengembangkan aplikasi aduan masyarakat.
Hal itu disampaikan Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim.
Alasannya, pemerintah telah meluncurkan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Aplikasi itu nantinya untuk mengelola pengaduan terhadap pelayanan publik.
"Dengan adanya SP4N LAPOR! tidak usah lagi mengembangkan aplikasi pengaduan lain. Karena SP4N-LAPOR! cepat penanganan setelah permohonan diterima, admin Pusat akan meneruskan ke Kaltim untuk ditangani,” kata Faisal, saat menjadi Narasumber dalam Fokus Grup Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Mercure, Rabu (8/9/2021).
Pemprov Kaltim berupaya maksimal menindaklanjuti segala pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR ini.