Sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam.
Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan di dapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita penyidik Kejati Kaltim.
Penyitaan sejumlah dokumen itu juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024.
Untuk diketahui kasus posisi, kalau RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan di RSUD AWS Samarinda.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (tim redaksi)