DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di RUmah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda terus menjadi perhatian serius.
Terlebih setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen pada pekan lalu.
Terkait kasus tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun berencana akan melakukan pemanggilan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan klarifikasi terkait potensi kerugian negara Rp 6 miliar dari dugaan rasuah itu.
“Iya kami akan (panggil pihak RSUD AW Sjahranie) untuk klarifikasi dan memastikan kembali dalam rangka menjalankan amanat rakyat,” ucap Samsun, Senin (13/5/2024).
Upaya legislatif melakukan klarifikasi itu ditegaskan Samsun adalah bagian dari fungsi kontrol dewan terhadap penyelenggaraan anggaran eksekutif.
“Ini dalam hal pengawasan terhadap jalannya pembangunan dan hak-hak rakyat yang harusnya tersampaikan sepenuhnya,” tegasnya.
Lebih jauh, Samsun bahkan menekankan kalau terkait penyelidikan dan penyidikan yang Kejati Kaltim akan mendapat dukungan penuh dari para anggota dewan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum, jangan main-main sama uang rakyat. Tidak ada toleransi, masalah hukum hadapi masing-masing. Harus gentle, kalau memang merasa tidak benar ya hadapi dan klarifikasi,” tandasnya.
Sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang dilakukan Kejati Kaltim berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam.
Yakni sejak pukul 11.00 Wita-14.00 Wita dan dari kegiatan penggeledahan di dapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU yang disita penyidik Kejati Kaltim.
Penyitaan sejumlah dokumen itu juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024.
Untuk diketahui kasus posisi, kalau RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” tegas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pasca penggeledahan di RSUD AWS Samarinda.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi. (tim redaksi)