4. Bahwa, hasil tersebut telah kami uji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi, setelah data masuk 100 % (1962 TPS) dengan Bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari Saksi Paslon No. 2 di 1962 TPS se Kota Samarinda, hasilnya Paslon No. 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 % (4.950 suara) dari Paslon No. 3 yang berada pada urutan kedua;
5. Bahwa, apabila diperlukan oleh lembaga berwenang, maka hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung kami nyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum;
6.. Bahwa, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, maka demi kebaikan dan demi terjaganya sangka baik kita maka keberatannya dapat disalurkan melalui mekamisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan;
"Demikian penjelasan disampaikan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Syaparudin. (tim redaksi Diksi)