Jumat, 17 Mei 2024

Soal Quick Count, Koordinator Jubir Paslon 02: Hasil Dipertanggung Jawabkan Secara Ilmiah dan Hukum

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 11 Desember 2020 11:59

Ilustrasi surat suara/ IDT

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai adanya quick count di Pilkada Samarinda, beberapa hal juga terjadi. 

Salah satunya adalah adanya beberapa akun medsos diduga terafiliasi paslon yang meragukan hasil QC (quick qount) atau hitungan cepat oleh Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA.

Hal ini pun direspon oleh Syaparudin, Koordinator Jubir Paslon nomor urut 02, Andi Harun-Rusmadi. 

"Maka dalam rangka menjaga sangka baik, penting bagi kami memberi informasi yang profesional dan kredibel baik secara metodologis maupun secara yuridis," ujarnya.

Ia pun sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1. Bahwa Jaringan Isu Publik (JIP)-Denny JA adalah lembaga resmi (legal) terdaftar untuk kepentingan survei dan quick qount (QC) pada Pilkada Samarinda 2020 di KPU Kota Samarinda;

2. Bahwa, hasil perhitungan cepat (quick qount) JIP-LSI Denny JA dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan hukum, serta terbuka untuk diuji secara metodologis;

3. Bahwa, hasil akhir (data 100 % masuk) dari hitung cepat (QC) adalah sebagai berikut 

- Paslon No. 2 = 35,64 %

- Paslon No. 3 = 34,30 %

- Paslon No. 1 = 30,06 %

4. Bahwa, sambil menunggu hasil perhitungan resmi KPU Kota Samarinda, berdasarkan hasil hitung cepat (QC) tersebut maka Dr. H. Andi Harun & Dr. H. Rusmadi adalah Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada Samarinda 2020;

4. Bahwa, hasil tersebut telah kami uji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi, setelah data masuk 100 % (1962 TPS) dengan Bukti C Plano dan bukti  C-1  resmi dari Saksi Paslon No. 2 di 1962 TPS se Kota Samarinda, hasilnya Paslon No. 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 % (4.950 suara)  dari Paslon No. 3 yang berada pada urutan kedua;

5. Bahwa, apabila diperlukan oleh lembaga berwenang, maka hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung kami nyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum;

6.. Bahwa, apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, maka demi kebaikan dan demi terjaganya sangka baik kita maka keberatannya dapat disalurkan melalui mekamisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan; 

"Demikian penjelasan disampaikan dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," ujar Syaparudin. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews