"Yang bersangkutan mengidap penyakit Tuna Grahita, dimana seseorang itu mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak melakukan penahanan. Tapi pihak keluarga menjamin tersangka ini tidak akan lari ke mana-mana," ungkapnya.
Perkara tetap berlanjut, tahapan telah dilakukan gelar perkara, dan akan naik proses penyidikan, keterangan saksi ahli juga dihadirkan yang nanti jadi pertimbangan penyidik.
"Nanti gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan di muka persidangan nanti tergantung bagaimana hakimnya memutuskan," katanya.
Barang Bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone, 1 SD Card dengan providernya, 1 akun Instagram, 1 lembar baju kaus berwarna merah, dan celana training berwarna biru yang dikenakan saat pelaku menunjukan alat vitalnya di media sosial. (tim redaksi Diksi)