DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Polisi Daerah (Polda) Kaltim menggelar konfrensi pers terkait kasus pelecehan seksual melalui media sosial, pada Senin (29/11/2021).
Modusnya tersangka masuk ke media sosial Instagram, lalu lewat video call menunjukan alat vitalnya, dan ini masuk dalam Undang-Undang Pornografi.
Dalam konferensi pers ini Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan bahwa pelaku AW (25) mengalami gangguan jiwa sehingga pelaku tidak ditahan, namun tetap diamankan oleh pihak kepolisian.
"Ada rekomendasi dari dokter jiwa yang menyampaikan bahwa AW ini kondisinya memang ada penyakit tidak sehat dan butuh penanganan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Pihak kepolisian pun juga mengumpulkan bukti-bukti seperti ijazah SD, SMP, SMA pelaku di Sekolah Luar Biasa (SLB) yang menunjukkan bahwa pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan.
"Yang bersangkutan mengidap penyakit Tuna Grahita, dimana seseorang itu mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak melakukan penahanan. Tapi pihak keluarga menjamin tersangka ini tidak akan lari ke mana-mana," ungkapnya.
Perkara tetap berlanjut, tahapan telah dilakukan gelar perkara, dan akan naik proses penyidikan, keterangan saksi ahli juga dihadirkan yang nanti jadi pertimbangan penyidik.
"Nanti gunanya adalah untuk jalannya proses persidangan di muka persidangan nanti tergantung bagaimana hakimnya memutuskan," katanya.
Barang Bukti yang diamankan yakni 1 unit handphone, 1 SD Card dengan providernya, 1 akun Instagram, 1 lembar baju kaus berwarna merah, dan celana training berwarna biru yang dikenakan saat pelaku menunjukan alat vitalnya di media sosial. (tim redaksi Diksi)