Minggu, 24 November 2024

Soal PPKM Level IV, Pemkot Samarinda Tunggu Instruksi Kemendagri

Koresponden:
diksi redaksi
Minggu, 25 Juli 2021 13:49

Andi Harun, Wali Kota Samarinda/Diksi.co

AH begitu Andi Harun disapa mengakui, jika kebijakan PPKM Level 4 dengan PPKM Mikro yang Diperketat sebenarnya tidak jauh berbeda. Perbedaan yang dicanangkan ialah posko Satgas Covid - 19 sebelumnya berada di tingkat kelurahan, kini turun ke tingkat RT. Terutama di zona kepadatan pasien yang terjangkit.  

"Selain itu, menyusun persiapan rumah sakit khusus covid, puskesmas akan difungsikan pada hari Sabtu - Minggu kemungkinan sistem piket, dan satgas oksigen," terangnya. 

Terkait satgas oksigen, sepekan terakhir Kota Samarinda mengalami kelangkaan tabung oksigen dan kelangkaan obat dengan harga melambung tinggi. Guna mengetahui penyebabnya, Pemkot meminta bantuan kepada Polresta untuk menelusuri sebab kelangkaan tersebut. 

Di sektor pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe juga memiliki beberapa aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya. 

"Resto dan cafe take away dan tutup jam 9. Pusat perbelanjaan yang ditutup hanya yang tidak memiliki akses supermarket dan rumah makan. Mall tutup sementara kecuali yang memiliki akses rumah makan dan supermarket," ujar Andi. 

Rencananya pelaksanaan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Instruksi Wali Kota Nomor 03 Tahun 2021. (*) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews