DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda menunggu Instruksi Kemendagri perihal PPKM Level IV.
Diketahui, pada Minggu (25/7/2021), Pemkot Samarinda menggelar Rapat Perkembangan PPKM Mikro Kota Samarinda, Minggu (25/07/2021) siang di Ruang Rapat Utama Lantai II gedung Balaikota.
Hal ini setelah arahan dari Menteri Koordinator Perekonomian telah memberikan status untuk Kota Samarinda menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada Sabtu (24/07/2021) kemarin. Dimana PPKM Level 4 ini berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 8 Agustus 2021.
Wali Kota Samarinda Andi Harun sendiri menyatakan pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kita masih menunggu instruksi dari Mendagri. Tapi kita mempersiapkan kalau kita benar - benar dalam instruksi Mendagri di situasi PPKM level 4," katanya kepada awak media.
PPKM level 4 yang akan dicanangkan ialah adanya pembagian tugas dengan sistem klaster hulu dan klaster hilir. Wali kota menginstruksikan Asisten I Sekretaris Kota Samarinda Tedjo Sutarnoto sebagai koordinator hulu. Sedangkan Asisten II drg Nina Endang Rahayu akan menangani sektor hilir. Sementara,untuk Asisten III Ali Fitri Noor kebagian tugas menangani di sektor sosial.
AH begitu Andi Harun disapa mengakui, jika kebijakan PPKM Level 4 dengan PPKM Mikro yang Diperketat sebenarnya tidak jauh berbeda. Perbedaan yang dicanangkan ialah posko Satgas Covid - 19 sebelumnya berada di tingkat kelurahan, kini turun ke tingkat RT. Terutama di zona kepadatan pasien yang terjangkit.
"Selain itu, menyusun persiapan rumah sakit khusus covid, puskesmas akan difungsikan pada hari Sabtu - Minggu kemungkinan sistem piket, dan satgas oksigen," terangnya.
Terkait satgas oksigen, sepekan terakhir Kota Samarinda mengalami kelangkaan tabung oksigen dan kelangkaan obat dengan harga melambung tinggi. Guna mengetahui penyebabnya, Pemkot meminta bantuan kepada Polresta untuk menelusuri sebab kelangkaan tersebut.
Di sektor pusat perbelanjaan, restoran, dan cafe juga memiliki beberapa aturan yang sama dengan kebijakan sebelumnya.
"Resto dan cafe take away dan tutup jam 9. Pusat perbelanjaan yang ditutup hanya yang tidak memiliki akses supermarket dan rumah makan. Mall tutup sementara kecuali yang memiliki akses rumah makan dan supermarket," ujar Andi.
Rencananya pelaksanaan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Instruksi Wali Kota Nomor 03 Tahun 2021. (*)