Pembahasan ini juga sudah langsung dibawa oleh unsur Pimpinan kepada Mendagri. Hasilnya pun tidak ada dasar aturan yang menyebut nilai Rp 2,5 miliar per paket kegiatan dalam pengajuan Bankeu," terangnya.
Menyikapi hal tersebut, legislator Dapil Samarinda ini menegaskan akan kembali komunikasi kepada Gubernur Kaltim untuk mengkaji ulang Pergub tersebut.
"Kami akan membuka kembali komunikasi ke pak Gubernur, kami minta ini (Pergub) dikaji ulang kembali," tegasnya.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor yang ditanya soal Pergub enggan memberikan komentar.
Menurutnya, peraturan yang dibuatnya bukan dibatasi. Hanya saja sebagai faktor minimal Bankeu yang harus dilaksanakan di wilayah provinsi.
"Loh siapa yang batasi Rp 2,5 miliar, bukan aku baru dengar itu kalau membatasi Rp 2,5 miliar. Saya tidak mau jelaskan," kata orang nomor satu di Kaltim itu. (tim redaksi Diksi)